Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
JAKARTA,quickq充值官网 DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.
Hal tersebut seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United
BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.
Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!
BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah
Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.
Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- FOTO: Menyusuri Blok M Hub, Wajah Baru Terminal Blok M
- Wagub Riza: Mayoritas Penderita Hepatitis Akut di Jakarta Usia di Bawah 16 Tahun
- Diperlukan untuk Proteksi Kesehatan, Berikut Manfaat Asuransi Kesehatan Syariah
- Rumah Kapolri Aja Kebanjiran
- Momen SYL Temu Kangen dan Cipika Cipiki dengan Istri hingga Cucu di Ruang Sidang
- 英国城市规划与设计好的大学有哪些?
- Tak Cuma Bakso, Kapolda
- Tak Cuma Bakso, Kapolda
- 10 Juta Gen Z Nganggur, Apa Solusi dari Pemerintah?
- 安大略艺术设计学院动画专业作品集的要求解析
- RI Siap Terus Kerja Sama dengan Mitra Perdagangan Kawasan untuk Wujudkan Keberlanjutan
- Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan
- MUI Soal Toleransi dalam Fatwa Salam Lintas Agama: Sunnah
- 英国城市规划与设计好的大学有哪些?
- Menko PMK Sebut Anggaran Makan Siang Gratis Akan Disesuaikan Tiap Daerah
- 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Akhir Semester di Bandung
- Polisi Bongkar Sebab Pilih Rutan Salemba Buat Tahan Djoko Tjandra
- Teman Dekat, Menjadi Alasan Korban Percaya Si Kembar
- Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y